Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Surat PCR di Bandara Soetta, Segini Untungnya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka pembuat surat PCR dan antigen palsu di wilayah Bandara Soetta. Komplotan ini mengaku telah beraksi selama lima bulan.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR. Kekinian komplotan pembuat surat PCR palsu itu telah ditahan di tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini ada oknum dari petugas di bandara. Maka dari itu hari ini kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder memastikan kita sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono, Jumat (25/2/2022).

Sigit menerangkan, selama lima bulan beraksi dari November 2021 hingga Februari 2022, telah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan komplotan tersebut.

“Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu. Keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali