Polisi Bongkar Bisnis Jual Beli Surat Tes Swab Ilegal di Media Sosial

Jakarta, Gempita.co – Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MFA (21), EAD (20), dan MAIS (21) bisnis ilegal pembuatan surat hasil swab PCR lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang membuka jasa pembuatan surat swab untuk bepergian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“MFA ini adalah mahasiswa kedokteran di salah satu universitas,” kata Yusri dalam gelar kasus di kantornya, Kamis (7/1).

Dijelaskan, semula MAIS mendapat data hasil swab PCR untuk Covid-19 atas nama PT Bumame Farmasi. Ia kemudian mengeditnya untuk pergi ke Bali menemui temannya.

“Ternyata saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta mereka lolos pemeriksaan dengan surat palsu tersebut,” ujarnya.

Karena lolos itulah MAIS punya ide untuk menjual hasil tes swab PCR palsu. Kemudian ia mengajak MFA merealisasikan rencana nakalnya itu.

MFA lalu mengajak EAD. Bertiga mereka menawarkan surat lolos swab PCR itu lewat Instagram.

Yusri menjelaskan, dokter Tirta memergoki bisnis surat swab tersebut. Ia lalu memviralkan kasus ini. PT Bumame Farmasi yang dipalsu suratnya akhirnya melapor ke Polda.

“Tapi setelah viral, MFA menghapus postingan dan akun Instagram-nya,” kata Yusri.

Komplotan ini berhasil menggaet dua korban. Mereka menjual hasil tes swab PCR palsu tersebut Rp 650 ribu. Namun konsumen tersebut kabur setelah tahu surat tersebut palsu.

“Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu,” Yusri menambahkan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 33 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali