Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Lapas

Ambon, Gempita.co – Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Lapas Kelas II B, Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin(18/1).

Mereka yang terciduk sebanyak 3 orang yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Masohi masing masing berinisial HR, MW, dan YMK

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andre Kakisina menjelaskan, terciduknya tiga WBP ini setelah penyidik berhasil menangkap HRT dan LRH, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Lintas Seram tepatnya di depan Kampus Akademi Keperawatan Masohi.

Menurut Kapolres, saat ini penyidik sudah mengamankan sebanyak 5 tersangka dan sementara dalam pemeriksaan dan pengembangan.

Kakisina merincikan, penangkapan berawal pada tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul  11.00 WIT, personel Polres Malteg mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian membuntuti pelaku HRT dan LRH di Jalan Trans Seram.

“Pelaku kemudian terpantau sedang meletakan bungkusan rokok di belakang bak sampah. Setelah itu pelaku dan temannya dengan menggunakan sepeda motor hendak pergi dari TKP, namun polisi bergerak  menciduk pelaku, menginterogasi dan menyuruh pelaku mengambil barang bukti yang ditaruh tersebut berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam plastik bening yang ditaruh dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Usai mendapat barang bukti tersebut, kata Kakisina, kedua pelaku diarahkan ke rumah masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Pada saat penggeledahan di rumah kedua pelaku ditemukan barang bukti 14 paket dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dan 3 paket di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe Refil yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan kepada kedua pelaku, maka personel Satresnarkoba kemudian langsung menuju ke Lapas Kelas II B Masohi sekitar pukul 16.00 WIT untuk menemui WBP Lapas Masohi berinisial HR yang diduga sebagai penyedia barang kepada pelaku.

“Setelah dilakukan koordinasi maka yang bersangkutan langsung diamankan. Dan dari pemeriksaan muncul nama MW yang juga berstatus sebagai WBP Lapas Kelas II B Masohi sesuai keterangan dari HR. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk dimintai keterangan,” jelasnya seperti dikutip Gatra.com.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali