Polisi Bongkar Praktik Curang Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu

Gempita.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik curang layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gempita.co, sebanyak 5 orang petugas telah diamankan dari lokasi beserta berbagai alat-alat kesehatan pemeriksaan rapid test.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penggerebekan dilakukan personel Polda Sumut setelah menerima informasi adanya dugaan penggunaaan alat kedaluwarsa pada pemeriksaan pasien rapid test antigen yang dilakukan oleh oknum petugas kesehatan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berdasarkan laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Menyamar

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Foto:dok.Polda Sumut

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian. Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan “positif Covid-19”. Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Polisi pung bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan. Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air. Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut. Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Pasca penggerebekan, lokasi layanan rapid test antigen di area Mezzanin dipasang garis polisi.

Tanggapan Pihak Bandara

Plt Executive General Manager (EGM) of Kantor Cabang Bandar Udara International Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut.

“Benar tim dari Polda Sumut datang dan melakukan sejumlah pemeriksaan layanan rapid test antigen di area Mezzanin,” ucap Agoes.

Foto:dok.Polda Sumut

Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu mulai dibuka medio Desember 2020 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Humas Angkasa Pura II, Humas AP II Kualanamu, Mulia Rahman menyebutkan bahwa Rapid Test Antigen sudah berlaku di Kualanamu per tanggal 18 Desember 2020.

“Kualanamu sudah ada melayani Rapid Test Antigen tanggal 18 Desember ini. Untuk stok kita selalu ada dengan melakukan kerjasama dengan Kimia Farma,” ungkap Mulia.

Marketing Lab Kimia Farma, Astrid Nabila mengungkapkan pelayanan perdana untuk Rapid Test Antigen cukup ramai yang mencapai lebih dari 100-an orang.

Selain itu, per harinya Bandara Kualanamu menyediakan stok mencapai 500 alat Rapid Tes Antigen.

Bandara Kualanamu membuka layanan Rapid Test Antigen setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB dengan biaya Rp 200 ribu per orang.

Untuk mendapatkan layanan Rapid Test Antigen, warga hanya perlu membawa kartu identitas dan melakukan pembayaran yang nanti akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali