Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Aceh- Jakarta, 159 kg Diamankan

Jakarta, Gempita.co-Aparat Polres Metro Jakarta Timur mengendus adanya peredaran narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram.

Adapun seratusan lebih ganja tersebut didapatkan dari dua sindikat yang berbeda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ganja dari Aceh itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan dalih paketan listrik.

Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menuturkan, dari pengungkapan dua sindikat, pihaknya menangkap empat orang tersangka berinisial RS; 26, MR; 25, MI; 20 dan MF; 26. Tiga pelaku berinisial RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (8/10/2020). Sedangkan pelaku MF ditangkap pada Rabu (4/11/2020) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur.

“Narkoba dikirim menggunakan jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan dengan membungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu kiriman dari PLN dan Telkomsel. Tujuannya untuk mengelabui polisi dan petugas ekspedisi,” terang Arie, Kamis (5/11/2020).

Arie menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba berawal adanya informasi dari jasa ekspedisi di Jakarta Timur mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Aceh. Pihaknya kemudian menyelidiki dan mengawasi pengiriman barang. Polisi mengikuti paket tersebut hingga sampai ke tangan penerima dan baru melakukan penangkapan.

“Kami amankan barang bukti berupa 1 peti kayu berisi 47 kilogram ganja, 1 peti kayu berstiker PLN yang berisi 55,5 kilogram ganja dan 1 peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kilogram ganja,” ungkapnya.

Arie menambahkan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Dia menjelaskan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. “Ganja ini diedarkan di sekitar Jakarta, baik di sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sekarang yang dapat kami amankan sebesar 159 kilogram dari dua TKP,” tambahnya.

Sementara, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 20 tahun kurungan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali