Palopo, Gempita.co – Pemilik warung mi ayam Dahlia yang viral dituding mencampurkan tikus dalam mi jualannya, melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik ke Mapolresta Palopo.
“Sudah dilaporkan Sabtu lalu, saat ini proses pemeriksaan saksi,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Senin (23/8).
Kasus itu menyita perhatian warga Polopo, Sulawesi Selatan. Apalagi warung mi ayam tersebut sebelum viral video adonan tikus selalu dibanjiri pembeli. Kepada polisi, pemilik mengatakan kini tak ada pembeli. Padahal sebelum viral video penghasilan Dahlia sedikitnya Rp 2 juta.
Kepada polisi, Dahlia menegaskan tidak pernah mencampurkan daging tikus saat membuat mi untuk pelanggaran. “Jadi merasa dicemarkan nama baiknya maupun warungnya,” Alfian menjelaskan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Bersama Dinkes Kota Palopo, polisi juga sudah turun langsung ke warung Dahlia. “Sekarang lagi kita cari ini orang-orang yang upload, benar nggak konten yang di video tersebut,” ujarnya.
Dahlia kepada wartawan mengatakan bahwa video tersebut merupakan fitnah dan persaingan usaha. Ia memastikan proses pembuatan mi ayam dilakukan secara hiegenis. Menurutnya, tudingan ini yang kedua kali dialami. Tahun 2019, ia dituduh menggunakan daging kucing tetapi tidak terbukti.
Dalam video yang viral memperlihatkan semangkuk mi ayam yang diaduk di samping sesuatu mirip ekor tikus. Dalam keterangan video disebutkan ada pembeli yang menemukan tikus saat makan di warung tersebut.
“Pasti sering makan di situ dulu ya. Astaga paling terkenal, sering mahasiswa makan di situ,” suara perempuan menceritkan warung mi yang dituding bercampur kepala dan ekor seperti tikus.
Sumber: berbagai sumber