Polisi Cokok Pemalsu Hasil Tes Cepat COVID-19

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menunjukkan para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers penangkapan komplotan penjual surat rapid test palsu/inews

Pangkalan Bun, Gempita.co – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang pria karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19 untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.

“Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat COVID-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun, Rabu (15/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.

Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat COVID-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat COVID-19 palsu,” ucap Dharma.

Dharma menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat COVID-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.

Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu.

Surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp300 ribu per lembar.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.

“Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar,” tegas Dharma

Nama Dokter

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat COVID-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai.

Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.

Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat COVID-19 asli milik salah seorang temannya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali