Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pasutri

Miras Satpol PP Oplosan
ilustrasi

Semarang, Gempita.co – Pihak kepolisian sedang mendalami kasus miras oplosan yang menewaskan empat orang, dua orang korban pasangan suami istri atau pasutri.

“Kita Polrestabes Semarang sedang menangani kasus miras oplosan yang menyebabkan meninggalnya empat warga Kota Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/1/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Irwan membeberkan, identitas empat yang tewas akibat menenggak miras oplosan tersebut antara lain bernama Arya (22), warga Kampung Manis, Dadapsari. Kemudian, Andika alias Kimpul (21), warga Kampung Perbalan Kelurahan, Purwosari, Semarang Utara; Depi (21), warga Kaligawe Genuk; dan Hendi alias Pendeng (22) warga Bulu, Semarang Selatan.

Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan forensik untuk mencari kandungan miras oplosan yang ada di dalam minuman korban. Sejumlah barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lanjutan.

“Rincian pemesanan salah satu korban ada alkohol 70 persen dan antiseptik melalui online, itulah kemudian Andika dan kawan-kawan, dicampur dengan beberapa unsur lainnya,” tuturnya.

Irwan mengungkapkan, peristiwa tewasnya para korban itu berawal saat sekelompok pemuda berjumlah 10 orang berkumpul sembari menenggak minuman keras oplosan pada Kamis (5/1/2024) sejak pukul 16.30 WIB. Mereka membeli cairan oplosan secara online.

“Kemudian diminum bersama-sama. Inilah yang diduga menyebabkan empat orang MD (meninggal dunia) dan enam orang saat ini dirawat.” ungkapnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali