Polisi Dikerahkan Bubarkan Paksa Kerumunan Massa

ilustrasi

Jakarta,Gempita.co – Sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020, pihak kepolisian akan dikerahkan untuk membubarkan massa yang berkerumun.

Demikian menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektue Jenderal M Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu,” kata Iqbal.

Upaya kepolisian dalam membubarkan massa, menurut Iqbal, adalah dengan memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran ini, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 agar penyebarannya tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolri meniadakan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali