Polisi Gerebek Apartemen Prostitusi Online

Tangerang, Gempita.co – Polisi gerebek Apartemen Aeropolis Residen kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten,
dijadikan praktik prostitusi online

Dalam kasus tersebut, petugas juga menangkap 12 orang wanita muda yang diduga sebagai wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) beserta seorang pemilik kamar di apartemen tersebut dan tujuh orang laki-laki perantara atau calo dalam bisnis haram itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi, selain menyewakan apartemen itu senilai Rp2.5 juta, ia juga menerima imbalan Rp50 ribu dari setiap wanita-wanita itu disaat mereka usai menerima tamu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima kepada rri.co.id, Senin (8/3/2021).

Diketahui, praktik prostitusi tersebut terungkap berawal dari informasi warga yang merasa curiga di salah satu unit di apartement itu dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung De Fatima, petugas mengamankan wanita berinisial EM berusia 43 tahun, pemilik apartemen yang menyewakan satu unit  miliknya senilai Rp2.5 juta per bulan kepada wanita-wanita muda tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari EM, lanjutnya, berupa satu box alat kontrasepsi, uang tunai Rp750 ribu, empat buah buku catatan dan satu unit telepon

“Dari percakapan di aplikasi michat di handphone itu, akhirnya kami bisa menguak praktik prostitusi yang sudah berjalan selama tiga bulan lebih di apartement tersebut,” terangnya.

Sementara wanita-wanita muda yang didatangkan untuk melakukan bisnis gelap itu, masih menurut De Fatima, berasal dari wilayah Tangerang dan Jawa Barat. Setiap kencan, mereka membandrol tarif antara Rp500-750 ribu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali