Tangerang, Gempita.co – Asik berpesta Narkoba jenis Sabu, seorang Kepala Desa (Kades) bersama lima rekannya digrebek Polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Kepala Desa Sentul itu berinisial NA. Saat digerebek bersama lima rekannya JS, MH, SA, KH dan MH disebuah rumah kontrakan dengan berpesta sabu.
Mereka mengontrak rumah selama tiga tahun di Kampung Pasir, RT 001/002, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten hanya sebagai lokasi pesta.
“Petugas mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1.5 gram, lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam,” ungkapnya kepada rri.co.id, Rabu (31/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun. Dimana, mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.
“Para pelaku, termasuk Kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi dirumah yang di kontrak Kades,” ujar Wahyu.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga menangkap diduga pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para terduga pelaku.
“Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sumber: RRI.co.id