Polisi Hong Kong Bubarkan Pawai Pro-Demokrasi

Hong Kong,Gempita.Co – Dua orang telah ditangkap di Hong Kong, Rabu (1/7/2020) termasuk seorang pria yang membawa bendera pro-kemerdekaan, setelah undang-undang “anti-protes” baru yang diberlakukan oleh Pemerintah China.

Polisi telah menggunakan semprotan merica untuk membubarkan beberapa pengunjuk rasa yang berkumpul memperingati 23 tahun sejak pemerintahan Inggris berakhir di Hong Kong.

Bacaan Lainnya

Hukum keamanan nasional Hong Kong memberlakukan undang-undang subversi, dan terorisme dengan hukuman seumur hidup di penjara.

Para kritikus mengatakan itu menghentikan beberapa kebebasan yang seharusnya dijamin oleh China.

Kedaulatan Hong Kong diserahkan kembali ke China oleh Inggris pada tahun 1997, di bawah perjanjian yang dirancang untuk melindungi kebebasan tertentu selama setidaknya 50 tahun.

Pawai pro-demokrasi tahunan untuk menandai ulang tahun telah dilarang untuk pertama kalinya oleh pihak berwenang, dengan alasan protokol kesehatan tentang pertemuan lebih dari 50 orang karena Covid-19.

Polisi menghadapi sekelompok kecil demonstran yang berkumpul di pusat kota dan setidaknya dua orang ditangkap. Para pemrotes telah diperingatkan slogan-slogan dan spanduk-spanduk tertentu mungkin merupakan kejahatan berat di bawah undang-undang yang baru.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Carrie Lam, pemimpin kota pro-Beijing, mengatakan undang-undang itu akan “memulihkan stabilitas” setelah protes meluas pada 2019, dengan mengatakan: “[undang-undang baru] dianggap sebagai perkembangan paling penting dalam hubungan antara pemerintah China dan Hong Kong sejak serah terima. ”

Undang-undang ini telah banyak dikutuk oleh negara-negara termasuk AS dan Inggris serta aktivis dan kelompok hak asasi manusia. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan: “[Cina] menjanjikan 50 tahun kebebasan bagi rakyat Hong Kong, dan hanya memberi mereka 23.”

Sumber: BBC News

Pos terkait