Jakarta, Gempita.co-Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Semarang melakukan olah TKP kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 428 yang menewaskan mantan personel Trio Macan Yuselly Agus Stevi alias Cacha Sherly.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan ada dugaan faktor kelalaian dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (4/1/2021) pukul 14.30 tersebut.
“Sopir HRV S 1180 HW yakni KU alias HK juga dihadirkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Karena kelalaian tersebut menyebabkan orang meninggal dunia sehingga mengarah ke tersangka,” jelasnya Rabu (6/1/2021).
Aristo mengungkapkan, saat kejadian mobil melaju sekitar 80-100 kilometer per jam.
“Padahal maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas,” ungkapnya.
Sehingga, saat kendaraan di depannya melakukan pengereman, KU kaget. Dalam kondisi tersebut rem tidak berfungsi maksimal karena jalan yang licin sehingga membuang ke kanan menabrak pembatas jalan dari beton.
“Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A,” kata Aristo.
Saat di jalur A, kendaraan berbalik arah dengan kap mengarah ke Solo.
Dari jalur A melaju bus Murni Jaya B 7378 TGD yang langsung menabrak HRV S 1180 HW.
“Di mobil hanya ada dua orang tersebut,” jelas Aristo.
Menyinggung tabrakan karambol, Aristo mengungkapkan terjadi setelah ada kecelakaan tersebut.
“Jadi karena ada tabrakan, matanya kan melihat ke kanan sehingga ada tabrakan beruntun. Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa,” kata Aristo.