Gempita.co – Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menyatakan telah menangkap dua pria
terkait ancaman pembunuhan terhadap grup band Indonesia, Radja, saat manggung di Negeri Jiran.
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan kedua tersangka yang ditangkap berusia 37 tahun dan 48 tahun. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
Lebih lanjut, Kamarul menyebut salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang warga negara asing (WNA). Namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
“Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing,” tuturnya diansir dari Detikcom.