Jakarta, Gempita.co- Catherine Wilson ternyata beli sabu hingga Rp 3 juta. Artis yang akrab disapa Keket itu beli sabu dibeli dari A yang masih jadi buron polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Poliai Sapta Maulana mengatakan, dia tidak kenal dengan A yang jadi pemasok.
Sebabnya, Keket menyuruh sekuritinya berinisial J untuk bertransaksi. J juga dicokok dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“(Proses transaksi sabu) intinya ketemuan di satu tempatlah, janjian mereka,” kata Sapta.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020, lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.