Polisi Nyamar, Gagalkan Penjualan Bayi Rp28 Juta

Medan, Gempita.co – Rencana penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Sumatera Utara, berhasil dibongkar berkat aksi penyamaran polisi.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga mengatakan setelah mendapat informasi ada rencana penjualan bayi, petugas kemudian melakukan penyamaran.

“Ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” kata Simon kepada wartawan, Selasa (16/2).

Petugas menangkap pelaku pria (42) berinisial A Sia, warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Men Tembung, Medan.

A Sia diamankan pada Senin kemarin pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan pada tanggal 12 Februari lalu. Pelaku diamankan bersama bayi laki-laki. Bayi tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Pelaku mengakui hendak menjual bayi tersebut dengan harga Rp 28 juta. “Masih didalami motif pelaku,” Simon menambahkan.

Polisi menyita uang Rp 3,6 juta dari tangan A Sia dan dua KTP, dua unit handphone dan 1 SIM dan STNK. Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: berbagai su

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali