Kendari, Gempita.co – Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi daring (online) diduga melibatkan seorang anak perempuan berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang wanita inisial DSN (25), diduga orang yang menjual temannya sendiri inisial ZA (15) kepada pria hidung belang melalui daring.
“Awalnya orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I,” kata Arya seperti dikutip Inilah.com.
Ibu korban lalu menghubungi pelaku DSN guna menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.
Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orang tua korban bahwa ZA berada di sebuah hotel bersama pelaku. Sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun orang tua korban tidak menemukan anaknya.
“Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I, dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku,” ujarnya lagi.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO (booking online).
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.
Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.