Jakarta, Gempita.co – Kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Eko Firstson Y.S terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Masih didalami Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, ihwal ada tidaknya korban lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eko mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang saat melakukan rapid test.
“Tersangka ngaku baru pertama kali,” kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Kendati begitu itu, Alex menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melaporkan ke polisi.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta,” ujarnya.