Gempita.co – Diduga mengedarkan narkoba, seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur yang kita amankan. Hal ini kita lakukan karena pria yang berinisial EM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kaplres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin saat dikonfirmasi, Senin (12/06/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan EM ditangkap bersama dua rekannya yakni IS dan AS. Meski demikian, Komarudin belum dapat memastikan peran dari ketiga orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.
“Awalnya EM mengaku kepada kami sebagai pemakai narkoba. Kami juga telah amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,04 gram,” ujar Komarudin.
Komarudin mengaku belum mengatahui sejak kapan EM mengedarkan barang haram tersebut. Hingga saat ini, kata Komarudin pihaknya masih memeriksan terhadap ketiga orang tersebut.
“Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” ucap Komarudin dikutip RRI.