Kasus Perdagangan
Gempita.co -Perempuan inisial JL ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus perdagangan anak dan eksploitasi seksual terhadap anak, dijual kepada pelanggan warga asing.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setidaknya sudah 8 anak perempuan yang dijual kepada bule bernama Niko. “Tersangka mengiming-iming bayaran Rp 2-3 juta,” kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10).
Perempuan yang diekspolitasi berusia 17-19 tahun. JL hanya memberi mereka Rp 700 ribu dari nilai transaksi yang sebenarnya. “Kejadiannya sudah cukup lama, tahun 2021, bulan Agustus,” Bintoro menjelaskan.
Menurut Bintoro, aktivitas seksual Niko dilakukan di sebuah hotel di Kemang atau di sebuah apartemen di Kebayoran Lama. “Setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko,” ujarnya.
Pelanggan tersebut pernah meminta JL untuk menyiapkan ABG dengan seragam SD. Namun, karena sudah tak muat maka digunakan seragam SMA. Pelanggan merekam aksi seksualnya berdurasi selama 31 menit.
Polisi menyelidiki kasus ini setelah ada salah satu orang tua dari anak yang membuat laporan. Mereka menemukan video mesum sang anak di situs porno. Setelah dikonfirmasi sang anak membenarkannya dan membuat laporan polisi pada akhir Januari 2023.
Bintoro mengatakan masih memburu Niko yang menjadi pelanggan ABG dari muncikari JL. Tersangka JL dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.