Jakarta, Gempita.co – Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST dan IR membuka praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 1 Februari lalu di Pedurenan Jaya, Mustka Jaya, Bekasi.
“Di kediaman IR dan ST untuk melakukan praktik aborsi ilegal,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia menjelaskan, dalam melakukan praktik ilegal itu, keduanya berbagi peran. Di mana sang suami, ST bertugas mencari pasien, sementara sang istri IR lah yang melakukan aborsi.
Keduanya ditangkap saat menjalankan aksi mereka. Akibatnya, seorang pasien perempuan berinisial RS pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Ibu dari janin yang diaborsi yang kita lakukan penahanan,” tandasnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat medis yang digunakan untuk melancarkan aksi melawan hukum tersebut.
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 194 jo pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan, juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan anak, junto pasal 83 juncto pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.