Jakarta, Gempita.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri berinisial AEP dan TS terkait pemalsuan kartu vaksin Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tidak hanya kartu vaksin keduanya juga telah melakukan pemalsuan pembuatan KTP, NPWP dan juga kartu BPJS. Atas bisnis kotornya tersebut keduanya meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatanya hingga saat ini diperkirakan Rp 255.000.000. Kedua pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR (DPO),” jelas Putu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).
Putu menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin palsu sebanyak 10 kartu. Dimana tersangka tersebut memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.
“Dengan adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 sehingga berdampak pada penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini, dimana petugas dapat dikelabui dengan sertifikat vaksin Covid-19 sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan,” ungkap Putu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah
Sumber: berbagai sumber