Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp497 Juta

Ilustrasi

Brebes, Gempita.co – Tiga orang yang diduga akan mengedarkan uang palsu berhasil digagalkan Polres Brebes Jawa Tengah.

“Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di halaman parkir sebuah minimarket di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Brebes pada Jumat (2/10) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Kamis (15/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Songgom tengah melakukan patroli. Saat sampai di depan sebuah minimarket, petugas mendapati adanya sebuah mobil Toyota Vios B 8166 AD yang sedang berhenti.

Ketika dicek di dalam mobil ada tiga orang. Ketika ditanya, gelagatnya mencurigakan dan ketakutan sehingga dilakukan pemeriksaan bagasi dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Menurut Gatot, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab ketiga tersangka diduga hanya bertugas mengedarkan di wilayah Brebes. “Ini masih dalam pengembangan. Yang membuat siapa, jaringannya siapa, sudah berapa kali, nanti kita dalami. Mereka bertiga hanya mengedarkan, bukan membuat. Setiap Rp100 juta uang palsu yang akan diedarkan mereka mendapat imbalan Rp2,5 juta,” ujar Gatot.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali