Ambon, Gempita.co – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
saat peringatan Hari pahlawan Nasional, Kapitan Pattimura ke-204, Sabtu (15/5/2021).
Ketiganya adalah Agustinus Pattipelohy, Michael Latumarissa dan FP alias Enang Patty, tiga warga Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupateh Maluku Tengah, terancam 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia, Minggu (16/5/21).
Dikatakan, saat ini ketiga tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Ambon. “Telah di tahan di Rutan Polresta Ambon,” ujar Leitemia.
Sebelumnya, ditangkap Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa, dua aktivis / simpatisan FKM/RMS ini menaikkan bendera di beberapa tempat di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bertepatan dengan peringatan Hari pahlawan Nasional, Kapitan Pattimura ke-204, Sabtu (15/5/2021).
Pemgembangan di Kepolisian Batulah, Enang Patty alias FP dijadikan tersangka berikut oleh Penyidik Sat Reslrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Sumber: RRI.co.id