Polisi Tangkap Peracik 400 Kg Bahan Baku Petasan

Magelang, Gempita.co – Lebih dari 400 kilogram bahan baku petasan, disita dari tiga orang peracik petasan, telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Magelang, Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini, setelah kami mendapatkan informasi adanya penjualan bahan petasan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mertoyudan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba kepada wartawan, Senin ( 19/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ronald mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap  tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni, Irfan Ismayanto (19) warga Dusun Sanggrahan, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Muh Soleh Rofi’i (47) warga Dusun Macanan, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan Sobrun Jamilun (44) warga Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT/tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali