Polisi Tangkap TKI Bawa Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi

Bintan, Gempita.co – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia.

Tersangka berhasil diamankan Polres Bintan, laki-laki inisial SU (34), di pelabuhan tidak resmi yang biasa disebut Pelabuhan Gentong di Pasar Baru Tanjunhuban, kecamatan Bintan Utara, Sabtu (10/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui disuruh membawa sabu dan pil ekstasi temannya JO, Warga Negara Indonesia, namun saat ini sedang di Malaysia dan sama-sama dari Lombok.

” SU dijanjikan oleh JO, mendapat uang Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutangnya kepada G, yang saat ini di Lombok. Total uang yang akan diterima SU, sekitar Rp. 15.000.000,” jelas Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Sabtu (10/7/2021).

SU, merupakan seorang TKI Ilegal di Malaysia, baru sebulan bekerja dan akan pulang kampung ke Lombok, karena istrinya sakit. Karena butuh biaya pengobatan SU tergiur dengan janji manis JO. Sehingga ia mendekam dibalik jeruji Mapolres Bintan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 2 bungkus sabu-sabu, masing-masing beratnya 1 Kg. Ditambah dengan 49 butir ekstasi,” tambah Kapolres Bintan.

Untuk saat ini JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali