Jakarta, Gempita.co-Polres Sorong Kota yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok atau pertikaian antar kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, terhadap kedua tersangka itu telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan. Adapun keterlibatan nya adalah terkait bentrok yang menewaskan satu orang. Sementara itu, bentrok atau pertikaian tersebut juga menewaskan 17 orang lainnya yang terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double O, Kota Sorong.
“Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang. Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.