Polisi Ukraina Bubarkan Demo Lockdown, Tembakkan Gas Air Mata

Gempita.co – Para pelaku UMKM demo menentang lockdown, petugas penegak hukum terpaksa menahan seorang pendemo Covid-19 di Kyiv, Ukraina, Selasa (15/12/2020).

Polisi anti huru-hara Ukraina menggunakan gas air mata, Selasa (15/12), untuk membubarkan para pengunjuk rasa anti-lockdown dari alun-alun Kyiv atau Maidan. Di alun-alun itu pernah terjadi pemberontakan populer pada 2014 yang berhasil menggulingkan mantan presiden Victor Yanukovych.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ribuan pedemo, termasuk pemilik bisnis kecil, turun ke jalan menentang peraturan lockdown yang akan berlaku mulai 8 Januari, sehari setelah peringatan Hari Natal Ortodoks. Polisi bergerak untuk membubarkan demonstrasi ketika orang-orang mulai mendirikan kemah di alun-alun itu.

Penentangan terhadap lockdown yang terjadi sejak April merupakan yang pertama di mana terjadi kekerasan. Unjuk rasa pada Selasa itu berlangsung ditengah-tengah semakin buruknya pandemi dan klaim bahwa jumlah kasus virus corona diperkecil oleh pejabat lokal dan regional.

Penduduk di kota kecil dan desa Ukraina barat dan utara mengatakan kepada VOA, rumah sakit kekurangan staf medis, akibat jatuh sakit atau kadang-kadang menolak bekerja karena tidak dilengkapi peralatan perlindungan pribadi yang memadai. Rumah sakit di beberapa tempat telah mencapai kapasitas penuh untuk pasien yang membutuhkan perawatan yang intensif.

Pihak berwenang mengatakan, 40 petugas polisi cedera dalam bentrokan itu, beberapa menderita cedera pada mata mereka akibat pemrotes melempar balik canister gas air mata yang jatuh dekat mereka.

Menurut kantor berita UNIAN, para pengunjuk rasa juga menderita cedera, beberapa terpaksa dirawat di rumah sakit.

Sejak April, pemilik bisnis kecil dan wirausaha telah memimpin serangkaian demonstrasi anti lockdown dan menentang pembatasan dan karantina yang menurut mereka telah menghancurkan sumber pendapatan mereka dan juga tidak berhasil membendung penyebaran Covid-19.

Sumber: VoA

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali