Polisi Ungkap Belum Ada Permintaan Rehabilitasi dari Keluarga Nia Ramadani dan Ardi Bakeri

JAKARTA, Gempita.co-Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Mereka mengaku ingin lepas dari barang haram tersebut.

“Ya, mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, Jumat (9/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun hingga saat ini, keluarga kedua pasangan ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba bagi mereka. “Sampai sekarang sih belum ada,” kata Panjiyoga.

Nia Ramadhani tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkoba. Nia ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta, pada 7 Juli 2021 bersama sopir pribadinya yang berinisial ZN.

Dari penangkapan Nia, polisi menemukan bukti narkotika jenis sabu dengan seberat 0,78 gram beserta alat hisapnya.

Untuk bukti sabu, polisi mendapati barang haram tersebut dari sopir pribadi Nia. Sementara alat hisap sabu ditemukan dari penggeledahan rumah Nia.

Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani diamankan atas kepemilikan sabu. Menurut pengakuan Nia, dirinya biasa mengonsumsi sabu bersama sang suami.

Ketiganya resmi dijadikan tersangka setelah hasil tes urine terbukti mengonsumsi narkoba.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali