Jakarta, Gempita.co-Rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai markas praktik aborsi ilegal telah digerebek oleh kepolisian.
Namun, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus bisnis ilegal praktik aborsi dengan menetapkan total 9 tersangka.
Kasus itu terbongkar setelah penggerebekan lokasi rumah kontrakan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa bisnis ini dijalankan dengan rapi dan tersembunyi. Kapolres menyebut, para pelaku aborsi ini menggunakan cara-cara sederhana dalam proses menggugurkan janin.
“Sangat sederhana, penjelasan kepada tim dokter nanti dokter akan menjelaskan lagi. Mereka (para tersangka) menggunakan alat yang sangat sederhana,” kata Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini! Kemudian, dia menjelaskan kronologi Praktik aborsi tersebut. Diawali dengan para pasien yang akan diminta untuk meminum obat perangsang agar mules. Lalu, setelah mules barulah pasien akan disedot janinnya menggunakan vakum yang telah disiapkan.
“Kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar terus disedot, langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan,” katanya.