Polisi Ungkap Modus Penghina Moeldoko di Facebook

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko/Foto: Antara

Jakarta, Gempita.co – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MFB (43). Ia diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di akun Facebook miliknya.

MFB ditangkap di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dilansir Antara.

Penangkapan pria asal Padang itu, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” jelasnya.

Bareskrim juga turut menyita satu unit HP beserta kartu SIM dan akun Facebook.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali