Polisi Ungkap Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu Jaktim

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penyerangan terhadap satu keluarga yang di Jalan Sulawesi RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditangkap yakni AE (53), VO (23), dan AA (20).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.

“Memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap,” kata Budi, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku yang di antaranya masih ada hubungan keluarga tersebut dipastikan tidak berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

“Satu keluarga, ada satu ayah dan anak AE dan VO), satu (AA) bukan, teman,” ungkap Budi.

Sementara terkait penyebab penyerangan dan perampokan oleh para pelaku diakibatkan hal sepele dimana VO berselisih paham dengan kedua anak Titi, Ramdoni (25) dan Marwan (23).

“Pemicunya, awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari depan rumah itu ada serempetan motor​ antara pelaku dan (anak) korban. Pelaku pun nggak terima,” ungkapnya.

Budi menambahkan pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap ada empat tersangka lainnya yang sudah berstatus DPO dan juga telah diketahui identitasnya masing-masing.

“Nanti tim gabungan akan melaksanakan upaya pengejaran terhadap pelaku,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor berpelat B 6950 EMD berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, serta satu TV yang dirampas pelaku dari rumah korban.

Sementara untuk celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta milik keluarga korban yang dirampas oleh satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran sudah digunakan mereka.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali