Jakarta, Gempita.co – Polri berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu yang diperjualbelikan di Kabupaten Jembrana Bali.
Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.
Para tersangka mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.
“Ada dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online. Kelompok pertama berisi 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 secara manual,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterang pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ahmad menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali.
“Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan pasar Gilimanuk. Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” papar Ahmad.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.