Polisi Ungkap Suap Jual Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Raup Rp 238 Juta

Medan, Gempita.co – Kasus dugaan suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) telah berlangsung 15 kali kegiatan dalam kurun April-Mei 2021.

Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp238 juta yang diduga hasil suap.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Panca mengatakan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp250 ribu per orang.

“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Panca.

Dalam kesempatan itu, SW mengaku, awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” kata dia.

Begitu juga IW, membenarkan dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin corona didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali