Jakarta, Gempita.co – Praktik kartel kremasi jenazah Covid-19, diselidiki Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta masyarakat melapor. “Sedang kami selidiki. Kalau ada korbannya ikut membantu monggo silakan melapor,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7).
Kasus ini menjadi sorotan karena membebani keluarga jenazah dengan tarif tinggi.
Diketahui, praktik kartel kremasi jenazah Covid-19 di DKI Jakarta itu membuat Pemprov berencana membangun krematorium sendiri. Banyak keluarga mengeluh dengan tarif mahal.
Di media sosial beredar pesan berantai ‘Diperas Kartel Kremasi’. Salah satu korbannya Martin saat ingin mengkremasi jenazah ibunya karena Covid-19.
Seorang oknum Dinas Pemakaman membantu mencarikan krematorium untuk ibu korban dengan tarif Rp 48,8 juta. Martin terkejut. Pasalnya, kakak dan pamannya juga meninggal karena Covid-19. Jenazah keduanya ditarif berbeda, yakni Rp 10 juta dan Rp 24 juta.
“Betapa nyamannya kartel ini ‘merampok’ keluarga yang berduka, karena biaya peti dan biaya mobil jenazah (untuk dua jenazah) harusnya sampai Rp 10 juta,” ujar Martin kepada wartawan belum lama ini.
Beberapa hari setelahnya, kenalan Martin dimintai Rp 80 juta. Masalah ini juga diungkap pengacara Hotman Paris Hutapea lewat akun instagramnya.
“Helo rumah duka dan krematorium kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi buat korban pandemi. Ada warga ngadu ke saya,” ujar Hotman Paris.
“Untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, lain-lainnya Rp 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi,” Hotman menjelaskan.
Sumber: berbagai sumber