Jakarta, Gempita.co – Polisi yang menangkap Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven Arthur Ristiady, kini diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik unit Narkoba Polsek Tambora tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap artis dangdut dan asistennya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggotanya yang menangkap Saipul Jamil oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
“Ya ini dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan tentunya dari Divisi Propam Polres Metro Jakbar,” ujar Donny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bahwa personel Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam.
“Hal ini untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (9/1).
Ia mengapresiasi upaya Polsek Tambora melakukan penegakan hukum. Namun, dirinya juga akan memberikan hukuman yang sesuai bagi personel yang terbukti melanggar prosedur penangkapan.
“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam memberantas narkoba di wilayahnya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan proses penangkapan Saipul.
Dalam video itu, sejumlah orang tampak memaksa membuka pintu mobil Toyota Rush hitam yang ditumpangi Saipul Jamil. Terlihat juga seseorang mengenakan jaket bertuliskan ‘Polisi’.(red)