Polres Badung Bali Tetapkan ‘ZT Pengusaha Ternama Sebagai Tersangka, Terkait Kasus Ini!

Jakarta, Gempita.co – Polres Badung Bali menerapkan ZT pengusaha ternama di Bali, sebagai tersangka.

ZT dituduh “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dikenakan pidana penjaranya 7 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi melalui Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyatakan, penetatpan tersangka terhadap ZT berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan nomor LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020.

Dalam laporan itu Hedar mengaku bahwa masalah tersebut berawal awal tahun 2012. Yang mana, ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerja sama.

ZT yang juga promotor tinju itu menyebut, kerja sama itu terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Desa Cemagi, Mengwi, Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan bernama PT. MBK sebagai badan hukum kerja sama.

Lalu kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan sertifikat hak milik (SHM) yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Juga pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Selanjutnya disepakati perjanjian notariil 2017. Pada saat itu YP (anak buah ZT), membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF. Harry Prastawa.

Mengacu pada draft tersebut, notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam Akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.

Hedar melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi, total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.

“Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi dan hanya seluas 8.892 meter persegi. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar,” ungkap Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (13/4) dikutip Dari RadarBali.id.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya dilakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti. Bahkan YP yang merupakan anak buah dari ZT ditetapkan sebagai tersangka. YP sudah ditahan hampir dua bulan.

“Berkas perkara YP sudah tahap satu. Tunggu petunjuk dari jaksa aja kita,” katanya.

Dia menambahkan, YP sudah ditahan, dan dari keterangan YP nama ZT ikut terseret. Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ZT mulai Senin (7/4).

“Ya, ZT dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Kemudian penyidik menetapkan status ZT sebagai tersangka tanggal 12 April 2021,” terangnya.

Setelah dijadikan tersangka, kata dia, ZT yang juga salah satu tokoh tinju di Bali ini rencananya akan dimintai keterangan pada Senin pekan depan (19/4/2021) oleh penyidik.

Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku kuasa hukum ZT membenarkan terkait kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijelaskanya bahwa tanah itu real 9 SHM milik ZT ini dipenjanjikan. Dikatakan dia, memang ada ketelodoran atau ketidaktahuan pembuat draf dengan sertifikat dicantumkan pada 2017 itu yang dijadikan masalah.

“Yang penting para pihak menyepakati itu, sudah dibayar dan dinikmati sekarang bilang kurang. Ya kita hadapi aja, Senin nanti saya tetap dampingi di Polres. Ya harap saya Senin nanti nggak usah di liput. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” singkat Mila.

Sumber: RadarBali.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali