Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Depok memproses dugaan kasus penipuan aktor Jamal Mirdad yang dilaporkan FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari, dugaan kasus penipuan sebesar Rp490 juta.
Kasus tersebut dialihkan ke Polres Metro Depok karena tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Sawangan, Depok.
Pasal yang dilaporkan pihak pelapor kepada Jamal Mirdad adalah penipuan dan penggelapan sertifikat.
“Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan. Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dikutip Publicanews.
Polres Metro Depok sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini. Nantinya akan ada saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana,” ujarnya.
Jamal Mirdad sebagai terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Polres Metro Depok masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil,” ungkapnya.