Jakarta, Gempita.co – Mapolres Metro Jakarta Utara meringkus meringkus 11 orang juru tagih yang memaksa mengambil mobil anggota TNI AD Serda Nurhadi yang tengah membawa orang sakit di dekat Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Para tersangka yakni YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL.
“Ke 11 pelaku ini sudah diamankan dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam gelar kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5).
Para pelaku merupakan juru tagih alias mata elang dari perusahaan leasing PT AC. Tersangka HEL adalah pimpinan kelompok tersebut.
“Tersangka HEL ini diberi kuasa dan mengajak anak buahnya untuk menarik mobil korban yang sudah menunggak,” ujar Yusri.
Mobil korban bernopol B 2638 BZK itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Para debt collector itu mengepung mobil tersebut dan mengancaman secara verbal kepada penumpang.
“Tidak boleh dengan cara-cara seperti itu juga, walaupun mobil leasing sudah ada aturan tidak boleh ambil secara sepihak. Itu yang tidak diperbolehkan,” Yusri menegaskan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53.
Sumber: berbagai sumber