Gempita.co-Polres Lumajang Jawa Timur, meringkus 5 pelaku judi online dari beberapa tempat berbeda, di wilayah Kecamatan Kota Lumajang.
Para pelaku judi online tersebut di antaranya, Sa’i, Abdul Rahman, dan Arifin warga Kelurahan Rogotrunan, Wiwid warga Kelurahan Tompokersan, serta Nanang warga Kelurahan Ditotrunan.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, para pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polsek Kota dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lumajang. “Dari 5 kejadian yang kita ungkap hari ini, merupakan tindak pidana perjudian dengan mengubah teknologi. Mereka berhasil kita tangkap dari beberapa tempat di wilayah kota, perannya sebagai pengecer atau perantara,” kata Dewa, Selasa (20/9/2022).
Dari para pelaku yang mengaku belum setahun menekuni bisnis haram ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku dan kartu ATM, bukti transfer, lembar rekapan togel, serta telepon seluler.