Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara

Gempita.co-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu Cair sebanyak 4.000 ml (4 Liter) yang dilakukan 1 orang tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Tersangka diketahui berinisial RK (28) asal Kp. Sepatan, Kabupaten Tangerang. Selain mengamankan RK Polisi juga mengamankan
barang-bukti narkotika jenis ‘Sabu Cair’ sebanyak 12 botol kaca berisi cairan bening mengandung Methapetamine Golongan I sebanyak 4.000 ml (4 liter).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami juga mengamankan BB 1 buah HP merk Xiomi, 1 unit Sepeda Yamaha motor warna putih Nopol: B 3811 CBY dan 1 buah resi pengambilan barang,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulfan didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Komarudin, saat gelar Konferensi Pers, Selasa (25/01).

Zulfan mengatakan, bahwa modus operandi kasus peredaran narkotika ini melalui jasa pengiriman paket Internasional dan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, yang mana di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ada seorang pelaku diduga pengedar narkoba.

“Atas informasi itu, Unit ll Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO). Hasilnya ada info akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika, dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.

Selanjut, kata Zulfan, Anggota berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut, dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada Sdr. “RK” yang berada di daerah
Cengkareng.

“Hari Senin, 17 Januari 2022 petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka “RK” yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuju kedaerah Cengkareng Jakarta Barat. Saat itulah anggota kami berhasil menangkap tersangka ”RK” di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta Barat,” paparnya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta, dan diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta.

“Sebelum diedarkan, cairan yang mengandung Methamphetamine (Sabu) tersebut di masukan kedalam sebuah tempat (panci), kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 kg narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tambah Kapolres, pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati.

“Untuk Estimasi korban, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 16 kg. Maka kami (Polrestro Tangerang Kota-red) telah menyelamatkan orang sebanyak 50.000 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 1 orang pencandu,” pungkasnya

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali