Polres Nias Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Ipda O. Sialagan, sedang memeriksa tersangka TW alias Ama Rotani, (62), di ruang Unit PPA Polres Nias, Senin (17/05/2021) siang/Foto: Sabarman Zalukhu

Gunungsitoli, Gempita.co – Pada bulan Mei ini, Polres Nias berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban, dan pelaku yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Ipda O. Sialagan, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (17/5/2021) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata O. Sialagan.

Adapun kasus tersebut, jelas O. Sialagan, yakni kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka atas nama AJD alias Ama Farid, (47), yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Gunungsitoli.

“Modus pelaku memiliki hubungan dengan sejak Januari 2021, dan pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu setiap minggunya,” ungkapnya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Ipda O. Sialagan, sedang memeriksa tersangka AJD alias Ama Farid, (47), di ruang Unit PPA Polres Nias, Senin (17/05/2021) siang/ Foto: Sabarman Zalukhu

Kemudian, sambungnya, terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri hingga hamil empat bulan, dengan tersangka atas nama TW alias Ama Rotani, (62), yang bekerja sebagai petani di Kabupaten Nias.

“Ini si kakek mengajak cucunya pergi untuk bekerja ke kebun karet miliknya, dan dis itu si tersangka mengancam cucunya (korban) untuk membiarkan dirinya disetubuhi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 8 ayat (1) subs pasal 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2012 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk tersangka AJD sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2021, dan untuk tersangka TW , juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Mei 2021. Para pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali