Nias, Gempita.co-Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun III Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang terjadi pada hari Minggu (15/3/2020) lalu. Tepatnya di kebun milik Liana Bu’ulolo alias Ina Supi dengan korban atas nama Seberianus Gulo alias Sebe (19).
“Para tersangka yang kami amankan ada 6 orang yakni AM (44), FN (36), HG (32), FB (39) dan BH (31). Sementara barang bukti yang telah diamankan yakni 4 buah karung yang sudah robek berwarna putih, 3 buah tenda yang sudah robek berwarna biru, 1 buah tali plastik berwarna hitam dengan panjang sekitar 250 centimeter, 1 buah tali nilon berwarna biru dengan panjang sekitar 150 cm,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (30/03/2020) siang.
Menurut Deni, motif pembunuhan dikarenakan para tersangka dalam pengaruh minuman alkohol dan tersinggung dengan kata-kata korban kemudian menganiayanya..
“Peristiwa ini bermula saat Sat Reskrim Polres Nias menerima informasi dari Polsek Bawolato bahwa salah seorang warga dari Desa Lauri Kecamatan Sogae’adu dengan inisial SB tidak pulang ke rumah sejak hari Minggu, 15 Maret 2020,” ungkapnya.
Keluarga korban, lanjutnya, menduga awal dari hilang tersebut sejak terjadinya kasus penganiayaan di Desa Sohoya Kecamatan Bawolato pada tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. “Melibatkan orangtua dari korban hilang sebagai korban penganiayaan dan pada saat terjadi penganiayaan tersebut korban hilang berada di tempat itu,” terangnya.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti kejadian itu, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Elitonius Hulu bersama Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan barang bukti sepasang sepatu dan sehelai baju milik korban.
“Dimana selanjutnya pada hari Minggu 22 Maret 2020 orangtua korban hilang yakni Ama Seberianus Gulo beserta beberapa orang lainnya datang ke Polres Nias untuk membuat laporan penganiayaan yang dialaminya,” ungkap Deni.
“Pada hari yang sama juga, Polsek Bawolato mengundang secara lisan beberapa orang warga Desa Sohoya Kecamatan Bawolato yang diduga ada kaitannya dengan kejadian hilangya orang. Selanjutnya atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Nias dan Kapolsek Bawolato maka orang orang yang tadinya diundang di Polsek dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hilangnya korban,” sambungnya.
Setelah diinterogasi, jelasnya, dua di antara warga yang dibawa ke Polres Nias memberi informasi tentang orang hilang yakni ada warga Desa Sohoya Kecamatan Bawolato yang bernama AN. Bercerita kepada mereka bahwa telah mereka kuburkan jasad orang di desa Tegaule Kecamatan Bawolato. “Tepatnya di dalam hutan dan teman mereka pada saat itu antara lain Ama Novi Ndraha dan Ama Gunawan Nduru,” beber Deni.
Mendapat informasi demikian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Elitonius Hulu memimpin gabungan Tim Opsnal Polres Nias dan personel Polsek Bawolato menuju Desa Sohoya Kecamatan Bawolato untuk memastikan info tersebut.
“Akhirnya berhasil menemukan lokasi korban dikuburkan dan mengamankan para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 55 ayat (1) Ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Deni.