Polres Tangerang Cabut Wajib Sertifikat Vaksin Urus SKCK

Jakarta, Gempita.co – Sertifikat vaksinasi Covid-19 salah satu syarat
mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), telah dicabut
Polres Metro Tangerang Kota.

“Kita sudah hentikan (urus SKCK menyertakan sertifikat vaksin, Red),” ungkap Kompol Abdul Rachim, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota kepada, Selasa (10/8/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sosialisasi melalui media sosial instagram, sambung Rachim, sudah dihentikan. Terlebih lagi, banyak netizen dalam instagram yang dibuat Polres Metro Tangerang Kota yang kurang setuju atas aturan tersebut. “Tujuan kami baik, untuk membantu program pemerintah ,” kata Rachim.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan, sertifikat vaksin yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota diskriminatif. Pasalnya, diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada korelasi antara SKCK dan Sertifikat vaksin.

“Sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang/pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK,” ungkapnya seperti dilansir dari laman rri.co.id, Selasa (10/8/2021).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali