Polres Tanjung Priok Ungkap Prostusi Dibawah Umur

Jakarta, Gempita.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memergoki seorang pria berduaan dengan gadis belia bukan pasangan suami istri di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/9/2021) malam.

Berawal dari kejadian tersebut aparat Kepolisian telah menangkap kedua mucikari yang menjual wanita dibawah umur tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, gadis malang tersebut diperjualbelikan oleh dua orang muncikari.

“Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi,” kata Deni, saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Deni menjelaskan praktek prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang. Dua muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial RF dan ZSS.

Keduanya menjalankan bisnis prostitusi lewat media sosial dengan memperjualbelikan gadis belia tersebut.

“Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan,” jelas Deni.

Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai, dan kondom.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna diproses lebih lanjut.

Dalam video amatir yang diterima rri.co.id memperlihatkan, beberapa polisi berpakaian preman mendatangi salah satu kamar hotel. Polisi kemudian mengetuk pintu kamar itu sebanyak tiga kali dan berpura-pura sebagai room service.

Pintu kamar hotel itu kemudian dibuka oleh seorang pria dewasa yang bertelanjang dada dan hanya memakai handuk putih.

Selurusan dengan pintu, tepatnya di atas kasur, tampak seorang gadis belia yang juga hanya berbalut handuk.

“Kamu ngapain di sini?,” kata salah seorang anggota.

“Nggak ngapa-ngapain, Pak,” ucap gadis bau kencur tersebut.

Anak di bawah umur itu lalu mengaku tak membawa ponsel saat polisi memintanya.

Dilanda rasa takut, si gadis kemudian menangis dan memohon kepada petugas agar tidak memberitahu orangtuanya.

“Saya mohon, Pak. Saya takut. Nggak panggil orangtua kan?,” kata si gadis sambil menangis.

“Enggak nggak apa-apa. Yang penting kamu bantu kita ya,” kata polisi.

Gadis itu nyatanya merupakan anak di bawah umur korban prostitusi yang belakangan diungkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali