Batam, Gempita.co – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8.151,32 gram di Halaman Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (22/7).
Sabu seberat 8 kg lebih ini merupakan hasil dari tangkapan pihak Bandara, dan pengembangan perkara oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air yang sudah dipanaskan terlebih dahulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.
Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan, dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
“Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” kata Kombes Pol Purwadi, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta Penasehat Hukum.