Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers kasus pembuangan bayi di Mapolres Pontianak/ist

Pontianak, Gempita.co – Unit Pelayanan Perempuan dan Ananak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi di tempat pembuangan sampah Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2020) lalu.

“Kami mengamankan DL, (21), pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Motif pembuangan bayi karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin dalam keterangan pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (23/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Komarudin menuturkan, berawal dari informasi (bos tempat pelaku berkerja), yang bersangkutan mencium bau amis dari kamar pelaku. Setelah dicek terdapat bercak darah yang menempel di kasur tempat tidur korban.

“Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara, setelah dicek bahwa sprei yang digunakan untuk membungkus bayi dan sprai yang berada di kamar pelaku,” ungkapnya.

Pelaku pembuangan bayi/ist

Atas keterangan tersebut, jelas Komarudin, personel Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan mengamankan pelaku pelaku. Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya.

“Pelaku dan beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuataannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77b jo 76b UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP,” papar Komarudin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali