Polri Benarkan Tangkap Ustadz Maaher di Bogor

Jakarta, Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial akun Twitter @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Argo mengatakan Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Argo menerangkan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun, Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan.

“(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ujarnya.

Sebagai informasi, Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada (27/11/2020) lalu.

Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada (16/11/2020) terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.(red)

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali