Bali, Gempita.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) terkait terbongkarnya clandestine laboratorium atau lab narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut dua tersangka merupakan saudara kembar asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31).
Sedangan seorang lagi adalah WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK). Ada satu lagi tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) berinisial LM.
“Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia,” katanya dalam keterangan pers di kawasan Canggu Bali, Senin (13/5/2024).
Kabarareskrim mengatakan, upaya penyelidikan untuk membongkar lab narkoba tersebut dilakukan hampir selama dua bulan.
Berawal ada satu orang daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM yang kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina tersebut,” jelasnya.
“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memroduksi,” sambungnya.
Selain empat tersangka, kata dia, polisi juga masih mencari dua keberadaan dua pelaku RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.
Pengungkapan kasus terbongkarnya lab narkoba rahasia itu berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM.
“Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali,” katanya.
Ia menambahkan, aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.
Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan operasi bersama dengan dengan jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung.
Hasilnya, lanjutnya, aparat gabungan menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.
Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.
“Laboratorium ganja hidroponik dan produksi mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka,” katanya.
Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.
“LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” katanya.
Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hibrida.
Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hashis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram, kata Wahyu Widada. (Ant)