Jakarta, Gempita.co – Sekitar 80 akun Yang Menyebar ujaran kebencian Di media sosial (medsos) telah terdeteksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
“Delapan puluh sembilan diproses karena sempat diberikan peringatan beberapa kali, kemudian tidak melakukan koreksi dan menghapus,” ungkap Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).
Namun, katanya, dari 89 akun sebanyak 7 orang telah mengakui kesalahannya dan akan menghapus postingan yang mengandung ujaran kebencian tersebut.
Saat ini, pihaknya telah mengevaluasi setiap minggu sesuai dengan tupoksi Virtual Police. Hasilnya, setiap minggunya terus bertambah akun yang menyebar ujaran kebencian di medsos.
“Jadi kita mengevaluasi perminggu dan evaluasi kita kemarin periode 23 Febuari hingga 11 Maret 2021, jadi bertambah terus yang kita lakukan,” katanya.
“Yang 7 mengakui kesalahannya dan akan menghapus postingannya. Platform medsos terbanyak adalah Twitter ada 79, Facebook 32, Instagram 5, dan Whatsapp 1,” sambungnya.
Ia berharap, virtual police dapat membantu menekan pelanggaran UU ITE, khususnya ujaran kebencian agar terciptanya keadaan yang bersih dan tentram di media sosial.
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, kami polri memiliki alat yang kerjanya cukup tangguh untuk mendeteksi posisi si pemilik akun, jadi jangan mencoba-coba melakukan masalah yang akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya